24 Juli 2026•Update: 24 Juli 2026
Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen atau 12,5 persen terhadap 60 mitra dagang karena dinilai gagal melarang dan menegakkan aturan yang melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam pernyataannya pada Kamis mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 setelah penyelidikan terhadap kebijakan, tindakan, dan praktik berbagai negara terkait impor barang hasil kerja paksa.
Tarif tambahan tersebut mencakup 99,4 persen dari total impor Amerika Serikat yang berasal dari negara-negara yang diselidiki. Besaran tarif akan ditetapkan sebesar 10 persen atau 12,5 persen, dengan pengecualian untuk sejumlah produk tertentu.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan Presiden Donald Trump menilai pendekatan persuasif selama puluhan tahun belum berhasil menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global.
"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," kata Greer.
Pemerintahan AS memulai penyelidikan berdasarkan Pasal 301 terhadap 60 mitra dagang pada Maret lalu dengan alasan negara-negara tersebut gagal memberlakukan dan menegakkan larangan impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa.
Saat itu, USTR menyatakan penyelidikan mencakup 60 mitra dagang, termasuk China, Uni Eropa, Kanada, Meksiko, Brasil, India, Jepang, Rusia, Arab Saudi, Korea Selatan, Swiss, Norwegia, Taiwan, Inggris, dan Turkiye.
Pada 2 Juni, USTR menyimpulkan bahwa praktik negara-negara yang diselidiki tergolong "tidak masuk akal" serta membebani atau membatasi perdagangan Amerika Serikat sehingga dapat dikenai tindakan berdasarkan Pasal 301.