Hayati Nupus
05 April 2020•Update: 06 April 2020
JAKARTA
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah tak memiliki rencana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang menyoal syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
“Tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau narapidana korupsi, juga terhadap teroris dan bandar narkoba,” ujar Mahfud, dalam keterangan lewat video, pada Minggu.
Mahfud mengatakan PP tersebut menyebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak memperoleh hak remisi, yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba.
Oleh karena itu, pembebasan bersyarat yang pemerintah berikan terkait mengantisipasi penyebaran Covid-19 hanya kepada narapidana untuk tindak pidana umum, bukan kasus korupsi, terorisme dan narkoba.
Lagipula, imbuh Mahfud, ketimbang di rumah, malah lebih baik jika narapidana korupsi tetap di penjara.
“[Narapidana] tindak pidana korupsi itu tidak uyu-uyuan [berdesakan] juga tempatnya, sudah bisa melakukan physical distancing,” kata Mahfud.
Hingga Sabtu sore, Indonesia mengkonfirmasi 2.092 kasus positif Covid-19, dengan 191 kematian.
Sementara jumlah pasien menjadi 150 orang.